PDIP Soroti RUU MK: Gelapnya Kekuasaan dalam Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Foto : Tribunnews
Partai PDI Perjuangan (PDIP) atau PDIP menyoroti polemik seputar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang kerap dikenal sebagai RUU MK.

Dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan kekhawatirannya bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat mengakibatkan penyingkiran hakim konstitusi yang tidak sejalan dengan keinginan penguasa.

"RUU MK ini ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," ujar Djarot.

Djarot juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pembahasan RUU MK yang terkesan dilakukan secara tertutup.

Revisi UU MK telah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan tingkat I, dan tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi UU dalam Paripurna.

Namun, revisi ini menimbulkan polemik karena rapat pengesahan tingkat I dilaksanakan saat DPR sedang dalam masa reses pada Senin, 13 Mei 2024.

Sebelumnya, pada Desember 2023, DPR dan pemerintah telah menunda pengesahan RUU MK karena mendapat penolakan dari beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.

Menurut Mahfud, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi memiliki potensi mengganggu independensi hakim, terutama terkait aturan peralihan.

"Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," ujar Mahfud dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Mei 2024.

Mahfud menolak RUU MK saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam karena alasan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama