![]() |
| Foto : Tribunnews |
Dalam konferensi pers di Menteng,
Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat,
menyatakan kekhawatirannya bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat
mengakibatkan penyingkiran hakim konstitusi yang tidak sejalan dengan keinginan
penguasa.
"RUU MK ini ditengarai
inilah sisi gelap kekuasaan," ujar Djarot.
Djarot juga menyampaikan
keprihatinannya terhadap pembahasan RUU MK yang terkesan dilakukan secara
tertutup.
Revisi UU MK telah disahkan oleh
DPR dan pemerintah dalam pembahasan tingkat I, dan tinggal selangkah lagi untuk
disahkan menjadi UU dalam Paripurna.
Namun, revisi ini menimbulkan
polemik karena rapat pengesahan tingkat I dilaksanakan saat DPR sedang dalam
masa reses pada Senin, 13 Mei 2024.
Sebelumnya, pada Desember 2023,
DPR dan pemerintah telah menunda pengesahan RUU MK karena mendapat penolakan
dari beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.
Menurut Mahfud, revisi
Undang-undang Mahkamah Konstitusi memiliki potensi mengganggu independensi
hakim, terutama terkait aturan peralihan.
"Orang ini secara halus
ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab
tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi independensinya sudah mulai
disandera, menurut saya," ujar Mahfud dalam keterangan resminya pada
Rabu, 15 Mei 2024.
Mahfud menolak RUU MK saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam karena alasan tersebut.
