Razia Ganja di Restoran Aceh Menjelang PON: Menjaga Citra Kuliner Tradisional

TheJakartaPost
Foto : TheJakartaPost
Otoritas di Aceh berencana melancarkan razia ke restoran-restoran di provinsi tersebut untuk menyita makanan yang mengandung ganja, menjelang perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) terbesar di negara ini pada bulan September. Rencana ini diumumkan oleh kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Kami perlu memastikan bahwa orang yang mengunjungi provinsi ini selama PON merasa nyaman makan makanan tradisional kami," kata Kepala BNN Aceh, Brigjen Marzuki Ali Basyah.

"Kami ingin menghilangkan stigma bahwa makanan Aceh dibumbui dengan ganja," lanjut Marzuki. Dia menambahkan bahwa restoran yang menggunakan ganja sebagai bumbu akan membahayakan pelanggan yang tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi zat ilegal.

Marzuki mencontohkan penangkapan baru-baru ini terhadap seorang pria yang dinyatakan positif ganja selama razia narkoba. Penyelidik kemudian menemukan bahwa pria tersebut tidak sengaja mengonsumsi makanan yang mengandung ganja saat makan di restoran tradisional Aceh.

"Kami tidak ingin hal ini terjadi lagi. Kami juga tidak ingin atlet yang berpartisipasi dalam PON mendatang dinyatakan positif ganja dalam tes doping mereka hanya karena mereka makan makanan Aceh," kata Marzuki.

Ganja adalah ilegal di Indonesia. Undang-Undang Narkotika 2009, yang dianggap sebagai salah satu undang-undang narkotika paling ketat di dunia, memasukkan ganja sebagai narkotika golongan 1 bersama 65 obat lainnya, termasuk opium, kokain, dan metamfetamin.

Penggunaan dan produksi narkotika golongan 1, termasuk untuk tujuan medis, dilarang kecuali untuk tujuan penelitian tertentu. Kepemilikan, produksi, dan perdagangan ganja tanpa izin dapat mengakibatkan hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun, sejarawan Aceh berpendapat bahwa masyarakat di daerah tersebut telah menggunakan ganja sebagai obat herbal dan bumbu sejak setidaknya abad ke-15, jauh sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada satu titik, penggunaan ganja begitu umum di Aceh sehingga penduduk menanamnya di halaman belakang mereka untuk dijual secara terbuka. Pemerintah mulai memberantas praktik ini pada tahun 1970-an di tengah perang melawan narkoba. Meskipun ada larangan, penanaman ganja tetap umum di provinsi tersebut, yang mengakibatkan pihak berwenang membakar hektar ladang ganja setiap tahun. Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariah, mencoba melegalkan pertanian ganja untuk tujuan medis pada tahun 2020. Namun, proposal tersebut menghadapi perlawanan kuat dari pembuat kebijakan lokal dan masyarakat. Provinsi paling barat Indonesia ini akan menjadi tuan rumah bersama PON pertamanya dengan Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 20 September.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama