![]() |
| Foto : Antara News |
Berita tersebut menggambarkan
upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan perlindungan hak asasi manusia
(HAM) di dunia bisnis melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023
tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini dianggap
sebagai dasar hukum pertama bagi masyarakat atau pekerja untuk melindungi dan
memperjuangkan hak-hak mereka terhadap perusahaan.
Dalam menjalankan regulasi ini,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mulai membentuk tim khusus di
tingkat nasional dan regional untuk memantau aktivitas bisnis. Tim di tingkat
nasional dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laoly,
sementara di tingkat regional dipimpin oleh gubernur masing-masing provinsi.
Meskipun upaya ini dianggap
sebagai langkah maju dalam melindungi hak-hak masyarakat, beberapa perusahaan
masih belum memenuhi persyaratan perlindungan HAM. Hingga saat ini, baru 31
perusahaan yang memenuhi fasilitas perlindungan HAM berdasarkan aplikasi
Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prisma).
Namun demikian, upaya pemerintah
ini masih dianggap sebagai langkah awal. Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harniati, menegaskan bahwa strategi
nasional ini bersifat sukarela dan belum bersifat wajib. Oleh karena itu,
penyebaran informasi yang maksimal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
perusahaan terhadap perlindungan HAM.
Labor unions juga menyambut baik
regulasi ini karena menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak asasi
manusia yang sering diabaikan oleh perusahaan. Mereka berharap regulasi ini
dapat menjadi ujung tombak dalam mencari keadilan bagi pekerja.
Disseminasi informasi
diidentifikasi sebagai salah satu langkah kunci yang harus diambil pemerintah
untuk menguatkan perlindungan HAM di lingkungan bisnis. Dengan upaya maksimal
dalam menyebarkan informasi, diharapkan lebih banyak perusahaan akan peduli terhadap
perlindungan hak asasi manusia bagi karyawan dan masyarakat sekitar.
Melalui regulasi ini, diharapkan bahwa pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dapat bekerja sama dalam membangun ekonomi Indonesia yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan.
