Izin Pertambangan bagi Organisasi Keagamaan: Ancaman Terhadap Ekonomi dan Lingkungan Menurut Celios

 

Foto : Tempo

Kritik terhadap rencana pemerintah untuk memberikan izin pertambangan kepada organisasi sipil keagamaan telah mencuat dari beberapa ekonom. Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), mengemukakan bahwa rencana ini akan membawa dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.

Menurutnya, ada potensi terjadinya ketidakadilan ekonomi karena organisasi sipil mungkin tidak memiliki sumber daya atau keahlian yang memadai untuk mengelola pertambangan secara efisien. "Ini bisa berakibat pada penurunan produktivitas dan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan pertambangan yang lebih besar," ungkapnya, menegaskan pandangannya pada hari Minggu, 12 Mei 2024.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga memunculkan risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang, mengingat organisasi sipil mungkin tidak memiliki sistem pengawasan yang ketat seperti perusahaan besar.

Selain itu, rencana ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. "Para investor mungkin ragu untuk menyuntikkan modal ke proyek pertambangan yang dikelola oleh organisasi sipil karena risiko hukum dan ketidakpastian kebijakan," jelasnya.

Tak ketinggalan, dampak lingkungan juga menjadi sorotan. Menurut Askar, organisasi sipil yang kurang pengalaman dalam manajemen lingkungan dapat meningkatkan risiko pencemaran seperti polusi udara, air, dan tanah.

Namun, lebih dari sekadar permasalahan ekonomi dan lingkungan, rencana ini memunculkan keprihatinan atas masa depan negara. "Ini berpotensi merusak struktur pasar, mengganggu kepercayaan investor, dan mengurangi potensi pendapatan negara," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengalokasikan izin pertambangan kepada organisasi sipil keagamaan. Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, berharap izin konsesi pertambangan akan didistribusikan melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021.

Kendati demikian, perkembangan regulasi tersebut belum sepenuhnya jelas. Tempo mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Ini menunjukkan bahwa proses revisi di Kementerian Sekretariat Negara masih berlangsung.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama